Home » » Keunggulan Syariat Allah Swt

Keunggulan Syariat Allah Swt

KH Umar Fanani 

Rasulullah SAW bersabda : Islam itu (syariat) yang unggul, dan tidak diungguli (dari syarit lainnya)”. (HR Al Daraquthni) 

Pernyataan Rasulullah SAW tersebut tentu bukan suatu apologik, bukan pula asbun (asal bunyi). Sabda beliau adalah kebenaran sejati, sesuai dengan kenyataannya. Semua sabda dan perilaku beliau senantiasa dibimbing wahyu Allah SWT. ( QS An Najm : 3). 

Sebagaimana dimaklumi, sejatinya memperbandingkan syariat Allah SWT, yaitu Al Islam dengan undang-undang buatan manusia dari sudut pandang aqidah, tidak etis. Karena Allah SWT itu Sang Khaliq, yang maha dalam segalanya. Sementara manusia hanyalah sekedar makhluk danhambaNya belaka. ( QS Asy Syu’araa’ : 11). 

Berbicara tentang keunggulan syariat Allah SWT dapat dijelaskan antara lain : 

1. Bersumber dari wahyu Ilahi. Jadi sumber syariat Islam adalah wahyu yang turun dari Allah SWT. Baik yang berupa Al-Qur’an maupun al Sunnah. Al Qur’an merupakan sumber utama syariat Islam, yang terdiri dari kalam (firman-firman) Allah SWT. Sebagai kalam dari Dzat Yang Maha Sempurna, Maha Luas IlmuNya, Maha Adil, Maha Bijaksana, tentu Al-Qur’an bersih dari segala bentuk kelemahan dan kekurangan. Walhasil, Al-Qur’an sebagai sumber syariat yang sempurna dan paripurna dalam segenap ihwalnya dan dalam makna yang sebenarnya, bersih dari segala kekurangan dan kelemahan. (QS Al Maidah :3, Fushhilat : 41-42) Al-Qur’an sebagai wahyu dan kitab suci paling akhir. Keberadaan dan kelangsungannya dijaga dan dipelihara oleh Allah SWT sampai hari akhir. ( Q.S. Al Hijr :9). 

Sedang al Sunnah sebagai sumber kedua dari syariat Islam, merupakan ucapan-ucapan (al aqwaal), perbuatan (al Af’aal), dan pembenaran (at taqrir) Nabi Muhammad SAW. Dalam istilah lain disebut pula manhaj nabawi (pola dan perikehidupan Nabi SAW). Al Sunnah Al Nabawiyah berfungsi sebagai penjelasan dari sumber pertama, Al-Qur’an, baik teoritis maupun praktis. AL-Qur’an sebagai dustur (kitab undang-undang) yang berisi pokok-pokok dan dasar-dasar secara global. Sementara al sunnah yang menjelaskan secara rinci, memilah yang masih terlepas. (Q.S. An Nah :44, Ali Imron : 31-32, Al Hasyr :7). 

Dengan demikian dari sisi sumbernya syariat Islam memiliki keunggulan yang amat tajam dibanding dengan undang-undang wadi’e yang buatan manusia. Karena, undang-undang pertama bersumber dari Sang Khaliq, Allah SWT, bersumber dari yan Maha Sempurna. Sementara kedua bersumber dari makhlukNya, manusia yang serba kekurangan dan penuh kelemahan. 

2. Proses terbentuknya Syariat Allah SWT sudah dipersiapkan jauh sebelum manusia tinggal di planet bumi ini. Kemudian manusia diciptakan Allah SWT sesuai dengan kondisi syari’atNya itu. Dengan dibekali fitrah patuh dan tunduk kepadaNya. Dengan demikian kalau manusia ingin selamat dan sejahtera dalam hidupnya, maka harus bersedia patuh dan tunduk kepada Allah SWT dengan menjadikan syariat Allah sebagai petunjuk dan pedoman hidup. ( QS Ali Imran : 83). Akan halnya undang-undang buatan manusia, proses terbentuknya mengikuti pertumbuhan akal dan budayanya, yang amat dipengaruhi oleh selera dan syahwatnya. Semua itu menjerumuskan dirinya ke jurang kesesatan dan kenistaan. (QS Thaahaa : 124). 

3. Syariat Allah SWT bersifat shumul li jami’ shu’uun al hayaat, mencakup segala aspek kehidupan manusia, baik sebagai individu, keluarga maupun jamaah. Baik yang berkaitan dengan hablum minllaah (hubungan makhluk dengan Allah) maupun hablum minan naas (hubungan antar sesama), bahkan hubungan antar insan dengan alam sekitarnya. Jadi syariat Islam mengatur persoalan aqidah (pandangan hidup), ibadah (hubungan manusia dengan Allah SWT), soal akhlak, soal keluarga dan rumah tangga (al ahwaal asy syakhsyiyah), soal harta keuangan (muammalah maaliyah), soal peradialan dan pembelaan (qaanuun muraafa’aat), soal hubungan antara Negara muslim atau kafir (al qanuun ad daulie), dan juga tentang hukuman para pelanggar (al Qaanuun al junaa’ie). Dengan demikian syariat Islam bukan suatu undang-undang dan aturan semata, tetapi lebih luas dari itu. Dia adalah sebuah system hidup yang lengkap, sempurna, komprehensif sesuai dengan fitrah (tabiat asasi) manusia. (Q.S. Ar Ruum : 30). 

dengan undang-undang yang dibuat manusia, disamping parsial dan temporer, juga sering benturan dengan fitrah manusia, karena didominasi oleh selera dan sahwat. 

4. Syariat Allah SWT bersifat umum, terkena sepanjang zaman dan di sembarang tempat di permukaan bumi ini. Karena risalah Muhammad SAW ini adalah risalah terakhir, penutup dari segala risalah terdahulu. ( Al A’raaf : 158, Saba’ : 28, Al Ahzab : 40). 

Meski pada awalnya syariat Allah SWT ini lahir dan berkembang di jazirah Arab, Rasul yang memperoleh amanah untuk mengajarkan dan menyebarluaskanya pun pertama kali juga masih keturunan Quraisy (suku termulia di kalangan bangsa Arab), dan bahkan bahasa pengantarnya juga bahasa Arab. Semua kitab (seruan dan panggilan) dalam Al Qur’an ditunjukkan kepada semua manusia ( yaa ayyuhan naas) ( wahai para manusai). Tidak tertuju pasa bangsa atau kelompok tertentu. Jadi syariat Allah SWT lebih unggul dan berbeda dengan undang-undang buatan manusia yang umumnya bersifat lokal, nasional maupun regional. 

5. Keunggulan lain tentang balasan dan sanksi (al Jazaa’) Syariat Allah SWT bukan sekedar tuntunan dan tatanan yang tanpa sanksi dan balasan. Namun, di samping tuntunan dan tatanan hidup yang sempurna dan komprehensif, syariat Islam juga memberkan balasan pahala (surge) bagi mereka yang konsisten menaatinya dan sanksi azab (neraka) bagi para pembangkangnya. ( QS Ali Imran : 30, Al Bayinah : 6-8) 

Balasan maupun sanksi yang mencakup semua perikehidupan itu tentu bertingkat-tingkat sesuai dengan tingkat dan bobot kebaikan maupun kejahatan yang dilakukannya. ( QS Al Zalzalah : 7-8). 

Semua itu akan digelar dalam mahkamah yang adil dan transparan oleh Hakim Tunggal, Allah SWT. ( QS Al Mu’min : 16-17). Ada sejumlah pelanggaran yang hukumannya dilakukan di dunia, misalnya yang berkaitan dengan hak-hak manusia : mencuri, zina, qishash dll. Ini dilakukan demi kemaslahatan dalam kehidupan dunia. ( QS Al Baqarah : 85). 

Dengan demikian dari aspek balasan dan hukuman, syariat Islam lebih unggul dan lebih berwibawa di hadapan manusia ketimbang undang-undang ataupun hukum buatan manusia. Undang-undang buatan manusia sanksi atau hukumannya hanya di dunia. Dan kenyataannya tebang pilih, tidak mampu mewujudkan keadilan yang sebenarnya. Apalagi kalau jajaran para penegak hukumnya telah didominasi syahwat duniawi, hasilnya antara lain adalah merembaknya praktek kosupsi, kolusi, nepotesme dan kejahatan yang lainnya. Demikian antara lain keunggulan syariat Allah SWT, yang tentu masih banyak keunggulan dari aspek yang lain. 

Terakhir, Rasulullah SAW pernah membuat statement bahwa Islam itu unggul dan tidak satu ajaran/syariatpun yang bisa mengunggulinya. Pertanyaannya, bagaimana realitanya sekarang, apakah kaum muslimin dewasa ini sudah menjadi kaum unggulan sebagaimana para sahabat Rasulullah SAW pada generasi pertma yang memperoleh gelar khaira ummah ? ( QS Ali Imron : 110). 

Jawabannya jelas “belum, belum menjadi umat unggulan”. Umat Islam dewasa ini malah menjadi umat yang terpuruk. Mengapa demikian? Mari kita muhasabah (renungkan) sembari bertaubat dan mohon pertolonganNya. 


0 komentar:

Posting Komentar