Permasalahan Zakat Fitrah
Assalaamu’alaikum warahmatullah wabarakaatuh,
Ustadz, semoga Allah senantiasa merahmati antum, saya ada sebuah permasalahan (zakat fitrah -red) yang akan saya tanyakan dan sebelumnya saya ingin memberikan gambaran yang insya Allah detail:
Ustadz, semoga Allah senantiasa merahmati antum, saya ada sebuah permasalahan (zakat fitrah -red) yang akan saya tanyakan dan sebelumnya saya ingin memberikan gambaran yang insya Allah detail:
Kami tinggal di jepang (insya Allah untuk sementara beberapa tahun ini saja, dalam rangka program beasiswa), selama disini kami senantiasa menjumpai musykilat dalam hal zakat fitrah. di jepang, bisa dikatakan jarang ditemui muslim apalagi yang berhak menerima zakat, sedemikian sehingga lembaga-lembaga resmi seperti Islamic Center atau institut bahasa arab saudi arabi cabang tokyo, ataupun organisasi-organisasi masyarakat islam di sini menerima zakat dalam bentuk uang dengan penjelasan bahwa akan dibelikan beras di indonesia. Akan tetapi, yang menjadi persoalan saya, bahwa zakat yang dibayarkan tersebut ditarik sampai batas akhirnya adalah sesaat sebelum shalat id, dan diumumkan pada hari ied di balai tempat shalat itu supaya segera membayar sekian ribu (seharga beras). Padahal kita mengetahui para ulama’ menjelaskan bahwa zakat fitrah tidak mencukupi apabila dibayar dengan uang dan tidak boleh dibayar dengan uang. Seandainya organisasi-organisasi atau lembaga itu memang membelikan beras di indonesia, tentunya akan terlambat kalo pembeliannya setelah shalat id? bagaimana seperti ini?
Kemudian karena masalah ini, saya sendiri bertekad untuk tidak membayar dengan uang maka saya meminta dibayarkan keluarga di indonesia, tapi dalam hal ini masih dijumpai musykilah lagi. Beras yang kami makan dalam keseharian adalah beras yang disini, dan berbeda baik harga maupun kualitas dengan beras di indonesia, maka apakah kami mencukupi membayar dengan 2.5 atau 3 kilo gram beras di indonesia, ataukah kami harus membayar senilai beras yang kami makan ini, yang mungkin bisa jadi 10 kilo atau lebih kalo dibelikan beras di indonesia.
Menghadapi masalah ini pun kami berbeda-beda, sebagian diantara kami membayar zakat fitrah dengan jumlah yang besar DENGAN NIATAN untuk menyetarakan harga beras yang dia makan disini, (mengingat kurs jepang lebih tinggi dari pada indonesia demikian juga harga beras perkilo nya).
Suatu saat ana bertanya kepada seorang ustadz, yang akhirnya memberikan jawaban yang membuat saya tenang dengannya. Dari jawaban ustadz itu saya bisa ana pahami bahwa:
1. Zakat fitrah pada asalnya memang tidak boleh dibayar kecuali di tempat dia tinggal.
2. Zakat fitrah dibayar dengan makanan, bukan dengan nilai uangnya.
3. Zakat fitrah boleh saja dibayar lebih dengan niatan shadaqah dan yang penting adalah mencukupi minimalnya (tidak masalah dengan maksimalnya). Dan ustadz tersebut setelah saya berikan gambaran tentang musykilah di atas, mengatakan yang intinya bahwa tidak mengapa saya membayar zakat fitrah dengan biasa jumlah beras di indonesia yaitu tetap 2,5 atau 3 kilo beras indonesia, yang penting adalah jenisnya sama yaitu sama-sama beras (dan ustadz tersebut tidak mempermasalahkan beda kualitas dan harga berasnya, cuma beliau menjelaskan kalo memang memungkinkan ya sebaiknya yang sama kualitas tapi kalo tidak bisa ya tidak mengapa insyaAllah).
Lalu ana sendiri dari penjelasan ustadz tersebut mengambil kesimpulan – waAllahu a’lamu bis shawab:
1. Berarti saya boleh tetap membayar 2.5 kilo (zakat fitrah -red) saja walaupun beras indonesia.
2. Siapa yang mau menambah dengan niatan shadaqah tidak mengapa.
3. Tapi siapa yang menambah dengan niatan untuk menyetarakan harga ini, berarti dia telah mengekurskan dulu dengan nilai uang, padahal zakat fitrah tidak boleh dibayar dengan nilai uang? bagaimanakah menurut ustadz apakah sikap saya ini benar? saya sendiri berkomitmen ini yang saya pegang sampai suatu saat ada hujjah yang lebih benar saya akan merujuknya.
Terakhir dari semua uraian musykilah di atas, mana sebaiknya yang kami lakukan dengan pertimbangan berikut ini:
1. Batas akhir zakat fitrah adalah sampai sebelum shalat ied.
2. Larangan membayar zakat fitrah pakai uang.
3. Larangan memindah bayar zakat fitrah dari suatu negeri ke negeri lain.
Tapi karena ada alasan atau keadaan darurat seperti kami ini:
1. Mengikuti lembaga-lembaga resmi, dengan alasan supaya bisa bersama-sama kaum muslimin, menampakkan keseragaman dan menghindari berpecah-pecah, tapi konsekuensinya bayar pake uang.
2. Membayar dengan jumlah banyak misal 10 kilo beras di indonesia, yakni dibayarkan oleh keluarga di indonesia, dengan anggapan harus membayar setara kualitas & harga beras yang kita makan sehari-hari.
3. Tetap membayar/dibayarkan dengan jumlah wajar 2.5 kilo beras di indonesia, manakah sikap yang semestinya kami ambil?
Kami mohon penjelasan dari ustadz, mengingat pentingnya masalah ini dan atas jawabannya jazakumullahu khoiron. Sampai karena ustadz-ustadz yang ditanyai akan mungkin memberikan jawaban berbeda-beda maka ingin sekali rasanya masalah seperti ini ditanyakan langsung kepada para masyayikh.Wassalaamu’alaikum warahmatullah wabarakaatuh.
Sekian pertanyaannya, sebelumnya saya ucapkan jazakumullah khoiron.
Akhukum Abu Iisa Al-Ghurahy
Jawaban Permasalahan Zakat Fitrah
Bismillahirrahmanirrahim.
Alhamdulilah, shalawat dan salam semoga senantiasa terlimpahkan kepada nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga, sahabat dan seluruh pengikutnya hingga hari qiyamat, amiin.
Alhamdulilah, shalawat dan salam semoga senantiasa terlimpahkan kepada nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga, sahabat dan seluruh pengikutnya hingga hari qiyamat, amiin.
Langsung saja, masalah zakat fitrah, para ulama’ sejak dahulu kala telah berselisih pendapat apakah zakat fitrah boleh dibayarkan dengan uang atau harus dengan makanan (makanan pokok)?
Jumhur (kebanyakan) ulama’ menyatakan bahwa zakat fitrah harus dibayar dengan makanan pokok, sebesar satu sha’ (kira-kira 3 Kg). Mereka berdalil dengan banyak dalil, diantaranya:
عن أبي سعيد الخدري رضي الله عنه قال: كنا نخرج في عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم يوم الفطر صاعا من طعام. وقال أبو سعيد: وكان طعامنا الشعير والزبيب والأقط والتمر. رواه البخاري
“Diriwayatkan dari sahabat Abu Sa’id Al Khudri, radhiallahu ‘anhu, ia berkata: Dahulu kami mengeluarkan/menunaikan pada hari raya idul fitri satu sha’ bahan makanan’, kemudian ia menjelaskan dengan berkata: Dan makanan kami kala itu ialah Gandum, zabib (kismis), susu kering, dan korma.” (HR. Bukhori)
Dan juga hadits berikut:
عن بن عباس قال : فرض رسول الله صلى الله عليه وسلم زكاة الفطر طهرة للصائم من اللغو والرفث وطعمة للمساكين من أداها قبل الصلاة فهي زكاة مقبولة ومن أداها بعد الصلاة فهي صدقة من الصدقات. رواه أبو داود وابن ماجة وغيرهما.
“Diriwayatkan dari sahabat Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhu ia menuturkan: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah guna membersihkan orang-orang yang berpuasa dari noda perbuatan sia-sia dan rafats (keji), dan guna memberi makan kepada orang-orang miskin. Baranng siapa yang menunaikannya sebelum shalat ied, maka yang ia keluarkan dianggap sebagai zakat yang diterima (sah), dan barang siapa yang menunaikannya setelah shalat ied, maka yang ia keluarkan dianggap sebagai shadaqah biasa.” (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah dll)
Dan sebagian ulama’ dan ini merupakan mazhab Hanafiyah, membolehkan untuk membayar zakat fitrah dengan uang seharga nishabnya (seharga beras 3 Kg). Mereka berdalil dengan berbagai dalil, diantaranya mereka beralasan: Diantara tujuan diwajibkannya zakat fitrah ialah guna mencukupi kebutuhan orang-orang miskin, padahal mereka bukan hanya butuh kepada makanan saja, tapi juga butuh kepada lain-lainnya apalagi di daerah-daerah yang tingkat kemiskinannya tidak terlalu parah, sehingga untuk kebutuhan makanan, mereka dapat memenuhinya dengan sendiri. Sehingga kurang berarti bila kita memberi mereka bahan makanan, beda halnya bila kita memberi mereka uang seharga beras (bahan makanan) tersebut.
Dan mereka juga berdalil bahwa Umar bin Abdul Aziz rahimahullah tatkala ia menjabat sebagai khalifah di zamannya, ia membolehkan untuk membayar zakat fitrah dengan uang.
Dari sedikit pemaparan di atas, maka jelaslah bahwa:
1. Pendapat pertama lebih kuat, karena dalil-dalil yang mereka ajukan lebih kuat dan lebih jelas.
2. Pendapat pertama selain lebih kuat, juga lebih selamat, karena selaras dengan apa yang dijalankan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan sahabatnya.
3. Dan dari hadits kedua di atas kita mendapatkan keterangan yang jelas, bahwa zakat fitrah harus ditunaikan sebelum kita shalat ied, dan tidak sah bila ditunaikan setelah kita shalat ied. Dengan demikian apa yang dilakukan di tempat Anda, yaitu panitia pengumpul zakat masih menerima pembayaran zakat dalam bentuk uang hingga akhir waktu, adalah kecerobohan dan kesalahan, sebab zakat fitrah harus sudah diterima oleh orang-orang miskin dalam bentuk makanan pokok (sebagaimanan telah dijelaskan di atas) sebelum kita menunaikan shalat ied. Dan apa yang Anda lakukan yaitu dengan mewakilkan keluarga Anda yang berada di indonesia guna membayarankan zakat fitrah di Indonesia adalah sikap kehati-hatian yang terpuji, dan semoga zakat Anda di Indonesia telah sampai ke orang-orang miskin, sebelum Anda menunaikan shalat ied di Jepang.
Semoga apa yang saya sampaikan jelas adanya, wallahu a’lam bisshowab.
***
Penanya: Abu Iisa Al-Ghurahy
Dijawab Oleh: Ustadz Muhammad Arifin Badri
Sumber: muslim.or.id disebarluaskan kembali oleh KonsultasiSyariah.com
Topik: Zakat Fitrah
Dijawab Oleh: Ustadz Muhammad Arifin Badri
Sumber: muslim.or.id disebarluaskan kembali oleh KonsultasiSyariah.com
Topik: Zakat Fitrah
0 komentar:
Posting Komentar